Senin, 13 Oktober 2014

Tugas 2 Ekonomi Koperasi



Tugas 2 SoftSkill Ekonomi Koperasi

DEFINISI KOPERASI

A. Definisi Koperasi menurut ILO

   Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


 Prinsip koperasi

·        Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

·        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.   Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.   Kemandirian
6.   Pendidikan perkoperasian
7.   Kerja sama antar koperasi

Perbedan Definisi dan Prinsip Koperasi dari
ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992

·         Menurut ILO (International Labor Organization)
ILO mendefinisikan “koperasi adalah perkumpulan orang-orang”
·         Menurut Drs. Arifinal Chaniago
Chaniago mendefinisikan “koperasi sebagai perkumpulan orang-orang atau badan hukum”
·         Menurut P.J.V. Dooren
Dooren mendifinisikan “koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum”
·         Menurut Moh Hatta
Hatta mendefinisikan “koperasi adalah usaha bersama”
·         Menurut Hans H. Munkner
Munkner mendefinisikan “koperasi sebagai kumpulan orang-orang”. Perbedaan definisi koperasi menurut ILO dan Munkner terletak pada penggunaan kata “kumpulan” dengan “perkumpulan” yang mempunyai makna yang berbeda, dimana “perkumpulan” mempunyai makna terdapat aktifitas dari beberapa entitas yang bertemu dan menjadi satu, sedangkan kumpulanadalah beberapa entitas yang menjadi satu. Dan entitas yang dimaksud disni adalah orang-orang.
·         Menurut UU No.25/1992
UU No.25/1992 mendefinisikan “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi”