Tugas
2 SoftSkill Ekonomi Koperasi
DEFINISI
KOPERASI
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh
ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association
of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
- · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU
No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi
·
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Perbedan Definisi dan Prinsip Koperasi dari
ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992
· Menurut ILO (International Labor Organization)
ILO mendefinisikan “koperasi
adalah perkumpulan orang-orang”
·
Menurut Drs. Arifinal Chaniago
Chaniago mendefinisikan “koperasi
sebagai perkumpulan orang-orang atau badan hukum”
·
Menurut P.J.V. Dooren
Dooren mendifinisikan “koperasi
tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum”
·
Menurut Moh Hatta
Hatta mendefinisikan “koperasi
adalah usaha bersama”
·
Menurut Hans H. Munkner
Munkner mendefinisikan “koperasi
sebagai kumpulan orang-orang”. Perbedaan definisi koperasi menurut ILO dan
Munkner terletak pada penggunaan kata “kumpulan” dengan “perkumpulan”
yang mempunyai makna yang berbeda, dimana “perkumpulan” mempunyai makna
terdapat aktifitas dari beberapa entitas yang bertemu dan menjadi satu,
sedangkan “kumpulan” adalah beberapa entitas yang menjadi satu.
Dan entitas yang dimaksud disni adalah orang-orang.
·
Menurut UU No.25/1992
UU No.25/1992 mendefinisikan “koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar