kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi koperasi
1. Pinjaman anggota biasanya pengembalian ke koperasi sering sekali
tidak lancar bahkan macet(kredit macet) karena sering terjadi pinjaman
anggota yang semula tujuannya untuk modal usaha tapi malah digunakan
untuk investasi. Contoh : untuk membeli motor atau mobil yang
semestinya belum mampu atau belum waktunya.
Cara Penyelesaiannya : sebenarnya simpel hanya dengan memperketat
pengawasan. Contoh : kalau pengajuan saat pinjam untuk membeli pupuk
untuk pertanian harus benar – benar diarahkan penggunannya untuk
membeli pupuk sehingga pada saat panen hasilnya bagus, banyak, tambah
untung dapat untuk mengembalikan pinjamannya.
2. Masalah pembagian SHU(sisa hasil usaha) Koperasi yang tidak adil
atau proporsional yang sering kali pengurus koperasi tidak paham
tentang pembagian SHU tahunan yang benar dan adil. Di akhir tahun
setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU tahunan semua
mendapatkan Rp.300.000/ anggota.
Cara Penyelesaiannya : seharusnya anggota menerima SHU tahunan
sesuai dengan besar kecilnya simpanan tiap anggota, jika simpanannya
lebih besar maka SHU yang diterima Lebih besar, dan sebaliknya jika
simpanannya lebih kecil otomatis SHU yang diterima lebih kecil, Contoh :
Parno simpanannya Rp. 3.000.000 pada tahun tersebut menerima SHU
tahunan Rp.300.000, Joko menerima SHU tahunan Rp.600.000 karena
simpanannya dikoperasi Rp. 6.000.000.
3. Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya
dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa
Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres
Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga
kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut
meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya
(tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad
Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan
Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua
Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana
masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah
dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita
sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan,
hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan
jumlah
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan
dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,”
katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang
bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi
tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh,
Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya
membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu,
pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai
keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari
Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas
Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan
sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya,
ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak
dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad
Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan
dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik
Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan
penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam
khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir,
koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana
masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan
tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan
mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai
pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar.
Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Cara
penyelesaiannya : Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki
sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan
banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya
koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya
untuk anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan
Akibatnya ada kredit macet pada
pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil
uangnya. Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan pihak pengurus
koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena
koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana
masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.
Minggu, 07 Desember 2014
Tugas 6 Softskill
Rangkuman
mengenai topik sisa hasil usaha koperasi
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus pembagian usaha dan prinsip pembagiannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Referensi
http://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus pembagian usaha dan prinsip pembagiannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Referensi
http://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/
Tugas 5 Softskill
EKONOMI KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Korperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi
tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas para anggota.
Rumusan Masalah
Bagaimana analisis mengenai atrikel yang ada pada makalah/postingan ini?
Tujuan
Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah agar dapat menganalisis artikel yang
berhubungan dengan Ekonom Koperasi, dengan judul artikel "Koperasi Anak
Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan".
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan
Citizen6, Semarang:
Di Kota Semarang, keberadaan anak jalanan sudah tak asing lagi, bahkan Kota
Semarang dinilai sebagai daerah tujuan bagi pengemis, gelandangan, dan anak
jalanan dari kawasan sekitarnya.
"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.
Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.
Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.
Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.
Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.
Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)
"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.
Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.
Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.
Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.
Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.
Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Pada artikel di atas yang berjudul "Koperasi Anak
Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan", dapat diketahui bahwa
jumlah anak jalanan di kota Semarang semakin meningkat. Namun pada tahun 2011,
dua siswa SMA di Semarang membentuk sistem koperasi bagi anak jalanan dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anak-anak jalanan.
Kini anak-anak jalanan yang berada di sekitaran kawasan
Tugu Muda Semarang, dapat menjadi anggota Koperasi Anak Jalanan. Anggota
Koperasi Anak Jalanan berusia sekitaran 4-17 tahun. Sistem koperasi sangat
efektif untuk tingkatkan kesejahteraan anak jalanan karena berdasarkan asas
kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi suisa hasil usaha.
Anak-anak jalanan dapat meminjam modal melalui koperasi
ini. Dengan modal yang sudah ada, biasanya mereka gunakan untuk berjualan
makanan, minuman ataupun barang kerajinan tangan. Dengan adanya koperasi ini,
anak-anak jalanan diharapkan saat mereka besar nanti, tidak terus menerus
menjadi pengamen, melainkan dapat menjadi wirausaha yang telah terlatih sejak
mereka kecil seperti ini dan bisa mendapatkan kehidupan yang layak dikemudian
hari.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa tidak hanya orang
dewasa saja yang bisa menjadi anggota koperasi, tetapi anak-anak pun
juga bisa. Dengan adanya Koperasi Anak Jalanan, diharapkan dapat
membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan para anak-anak jalanan
sehingga mereka tidak perlu lagi mengamen disepanjang jalan demi untuk
membiayai kehidupan mereka sehari-hari.
Langganan:
Postingan (Atom)