kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi koperasi
1. Pinjaman anggota biasanya pengembalian ke koperasi sering sekali
tidak lancar bahkan macet(kredit macet) karena sering terjadi pinjaman
anggota yang semula tujuannya untuk modal usaha tapi malah digunakan
untuk investasi. Contoh : untuk membeli motor atau mobil yang
semestinya belum mampu atau belum waktunya.
Cara Penyelesaiannya : sebenarnya simpel hanya dengan memperketat
pengawasan. Contoh : kalau pengajuan saat pinjam untuk membeli pupuk
untuk pertanian harus benar – benar diarahkan penggunannya untuk
membeli pupuk sehingga pada saat panen hasilnya bagus, banyak, tambah
untung dapat untuk mengembalikan pinjamannya.
2. Masalah pembagian SHU(sisa hasil usaha) Koperasi yang tidak adil
atau proporsional yang sering kali pengurus koperasi tidak paham
tentang pembagian SHU tahunan yang benar dan adil. Di akhir tahun
setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU tahunan semua
mendapatkan Rp.300.000/ anggota.
Cara Penyelesaiannya : seharusnya anggota menerima SHU tahunan
sesuai dengan besar kecilnya simpanan tiap anggota, jika simpanannya
lebih besar maka SHU yang diterima Lebih besar, dan sebaliknya jika
simpanannya lebih kecil otomatis SHU yang diterima lebih kecil, Contoh :
Parno simpanannya Rp. 3.000.000 pada tahun tersebut menerima SHU
tahunan Rp.300.000, Joko menerima SHU tahunan Rp.600.000 karena
simpanannya dikoperasi Rp. 6.000.000.
3. Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya
dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa
Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres
Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga
kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut
meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya
(tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad
Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan
Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua
Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana
masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah
dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita
sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan,
hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan
jumlah
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan
dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,”
katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang
bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi
tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh,
Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya
membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu,
pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai
keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari
Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas
Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan
sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya,
ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak
dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad
Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan
dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik
Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan
penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam
khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir,
koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana
masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan
tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan
mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai
pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar.
Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Cara
penyelesaiannya : Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki
sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan
banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya
koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya
untuk anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan
Akibatnya ada kredit macet pada
pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil
uangnya. Seharusnya koperasi ini harus ditutup dan pihak pengurus
koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena
koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana
masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar