Minggu, 07 Desember 2014

Tugas 7 softskill

 kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi koperasi


1.    Pinjaman anggota biasanya pengembalian ke koperasi sering sekali tidak lancar bahkan macet(kredit macet) karena sering terjadi pinjaman anggota yang semula tujuannya untuk modal usaha tapi malah digunakan untuk investasi. Contoh : untuk membeli motor atau mobil yang semestinya belum mampu atau belum waktunya.
Cara Penyelesaiannya : sebenarnya simpel hanya dengan memperketat pengawasan. Contoh : kalau pengajuan saat pinjam untuk membeli pupuk untuk pertanian harus benar – benar diarahkan penggunannya untuk membeli pupuk sehingga pada saat panen hasilnya bagus, banyak, tambah untung dapat untuk mengembalikan pinjamannya.
2.    Masalah pembagian SHU(sisa hasil usaha) Koperasi yang tidak adil atau proporsional yang sering kali pengurus koperasi tidak paham tentang pembagian SHU tahunan yang benar dan adil. Di akhir tahun setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU tahunan semua mendapatkan Rp.300.000/ anggota.                                          Cara Penyelesaiannya : seharusnya  anggota menerima SHU tahunan sesuai dengan besar kecilnya simpanan tiap anggota, jika simpanannya lebih besar maka SHU yang diterima Lebih besar, dan sebaliknya jika simpanannya lebih kecil otomatis SHU yang diterima lebih kecil, Contoh : Parno simpanannya Rp. 3.000.000 pada tahun tersebut menerima SHU tahunan Rp.300.000, Joko menerima SHU tahunan Rp.600.000 karena simpanannya dikoperasi Rp. 6.000.000.
3.    Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah
tersangka masih bisa bertambah. “Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). “Rencananya Kamis besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu. Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.                                                                                  Cara penyelesaiannya : Seharusnya Polres Banjarnegara wajib menyelidiki sampai tuntas pada kasus koperasi ini. Koperasi ini sudah merugikan banyak pihak,sudah tidak menjalankan sesuai prinsipnya, seharusnya koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan melayani pinjaman hanya untuk     anggota koperasi, bukannya malah seperti bank umum. Dan Akibatnya ada     kredit macet pada
pertengahan Maret 2006 sehingga nasabah mulai susah untuk mengambil uangnya. Seharusnya koperasi  ini harus ditutup dan pihak pengurus koperasi mengembalikan uang para nasabah dan anggota. Karena     koperasi hanya untuk kesejahteraan anggota bukan untuk menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum.

Tugas 6 Softskill

 Rangkuman  mengenai topik sisa hasil usaha koperasi


Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus pembagian usaha dan prinsip pembagiannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Referensi

 http://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/

Tugas 5 Softskill

EKONOMI KOPERASI


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Korperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan kreatifitas para anggota.
Rumusan Masalah
Bagaimana analisis mengenai atrikel yang ada pada makalah/postingan ini?

Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah agar dapat menganalisis artikel yang berhubungan dengan Ekonom Koperasi, dengan judul artikel "Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan".



BAB II
KAJIAN PUSTAKA 
Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan

Citizen6, Semarang: Di Kota Semarang, keberadaan anak jalanan sudah tak asing lagi, bahkan Kota Semarang dinilai sebagai daerah tujuan bagi pengemis, gelandangan, dan anak jalanan dari kawasan sekitarnya.

"Saat ini jumlahnya semakin meningkat. Jumlah anak jalanan di Kota Semarang saat ini 350 orang. Tahun lalu 275 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Supriyanto, Senin, 15 Juli 2013.

Sejak tahun 2011, Dewi Nur Cahyaningsih (18) dan Faradiba (18) sudah membuat sistem koperasi bagi anak jalanan di wilayah Tugu Muda Semarang yang dinilai sebagai sebuah solusi efektif dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan.

Melalui ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI pada 9-14 Oktober 2011, karya dengan judul Pendirian Koperasi Anak Jalanan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan (Studi Kasus di Kawasan Tugu Muda Semarang) ini mendapat penghargaan medali perak pada bidang IPS dan Humaniora.

Jumlah anak jalanan yang tergabung di Koperasi Anak Jalanan (KOPAJA) dari 2011 sampai dengan sekarang adalah sekitar 30 orang. Dari anak-anak usia 4-17 tahun tergabung dalam kegiatan ini. Mengapa sistem koperasi dinilai sebagai solusi efektif untuk meningkatkan kesejahteraan anak jalanan saat ini? Karena sistem koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi hasil sisa hasil usaha (SHU) yang setelah dimodifikasi periode bagi hasil usahanya seperti bagi hasil ketika anak-anak jalanan tersebut melakukan kegiatan mengamen, sehingga koperasi ini lebih mudah dipahami oleh anak-anak jalanan daripada penyuluhan-penyuluhan yang dinilai tidak membuahkan hasil bagi mereka.

Tiga simpanan koperasi juga diajarkan kepada anak-anak jalanan, yaitu simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Pada KOPAJA ini, anak-anak jalanan dapat melakukan berbagai usaha yang modalnya diambil dari koperasi, seperti berjualan es susu, pisang kremes, gorengan, barang-barang kerajinan tangan, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan Koperasi Anak Jalanan ini biasanya dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu malam di kawasan Tugu Muda Semarang.

Pendampingan kegiatan KOPAJA ini terus dilakukan oleh para simpatisan dari pelajar SMA dan mahasiswa yang tergabung dalam komunitas Koperasi Anak Jalanan.

Melalui koperasi, anak-anak jalanan dapat belajar secara praktik bagaimana cara menjadi seorang wirausahawan sekaligus mengubah mainset mereka untuk tidak melulu turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan meminta-minta. Diharapkan di masa mendatang anak-anak jalanan ini tidak lagi turun ke jalan dan menjadi masyarakat yang produktif. Kalau bukan kita yang peduli dan tergerak membantu mereka untuk kehidupan yang lebih layak, siapa lagi? (Dewi Nur Cahyaningsih/mar)


 

BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN 

 
Pada artikel di atas yang berjudul "Koperasi Anak Jalanan, Solusi Efektif Tingkatkan Kesejahteraan", dapat diketahui bahwa jumlah anak jalanan di kota Semarang semakin meningkat. Namun pada tahun 2011, dua siswa SMA di Semarang membentuk sistem koperasi bagi anak jalanan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anak-anak jalanan. 
Kini anak-anak jalanan yang berada di sekitaran kawasan Tugu Muda Semarang, dapat menjadi anggota Koperasi Anak Jalanan. Anggota Koperasi Anak Jalanan berusia sekitaran 4-17 tahun. Sistem koperasi sangat efektif untuk tingkatkan kesejahteraan anak jalanan karena berdasarkan asas kekeluargaan dan menggunakan sistem bagi suisa hasil usaha. 
Anak-anak jalanan dapat meminjam modal melalui koperasi ini. Dengan modal yang sudah ada, biasanya mereka gunakan untuk berjualan makanan, minuman ataupun barang kerajinan tangan. Dengan adanya koperasi ini, anak-anak jalanan diharapkan saat mereka besar nanti, tidak terus menerus menjadi pengamen, melainkan dapat menjadi wirausaha yang telah terlatih sejak mereka kecil seperti ini dan bisa mendapatkan kehidupan yang layak dikemudian hari.

BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel ini adalah bahwa tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi anggota koperasi, tetapi anak-anak pun juga bisa. Dengan adanya Koperasi Anak Jalanan, diharapkan dapat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan para anak-anak jalanan sehingga mereka tidak perlu lagi mengamen disepanjang jalan demi untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari.

Selasa, 11 November 2014

Tugas 4 Softskill

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.
1.2  Tujuan penulisan
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
  1. Untuk Mengenal koperasi
  2. Memberikan pengetahuan tentang perbedan koperasi dengan badan usaha lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul – betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata – mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
2.2  Badan Usaha Lain
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis badan usaha :
  1. PT (Perseroan Terbatas)
PT (Perseroan terbatas) adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT dimiliki minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
Modal PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan perusahaan bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT. Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
Jenis – Jenis PT (Perseroan Terbatas) :
  1. PT Umum adalah yang modalnya diperoleh dengan menjual saham bursa. Biasa disebut dengan PT terbuka yang sahamnya diperjual belikan dalam bentuk saham atas tunjuk dengan kata lain nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.
  2. PT Tertutup adalah PT dimana sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya sering berbentuk atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.
  3. PT Perseorangan adalah seluruh saham berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang bersangkutan. Menurut UU No 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehkan.
  4. PT Milik Negara adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara.
  5. PT Kosong yaitu PT yang sudah tidak aktif dan hanya tinggal nama.
  1. CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komaditer (CV) adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang dan barang (modal) pada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk ini untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal ini keterbatasan modal, sehingga diadakan penyertaan modal dari anggota yang tidak aktif dalam kegiatan bisnis. Maka dari itu, dalam badan ini terdapat 2 jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
  • Sekutu pasif (komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal.  .
Tanggung jawab sekutu akfit meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya pada modal yang disertakan. Dalam KUHDagang, tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana cara mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari pendirian Firma.
  1. Firma
Persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama dari salah satu orang.
Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma, maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta dibawah tangan. Akta tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masing-masing sekutu dan lain-lain.
  1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara republik Indonesia. Negara atau pemerintah perlu mengelola kepentingan publik demi kepentingan umum. Hal tersebut dapat mencegah adanya ketimpangan yang ekstrim dalam hal kekuasaan, pendapatan, dan distribusinya. BUMN dibentuk untuk mengelola usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,sehingga dapat mencegah timbulnya monopoli suatu golongan terentu yang dapat merugikan masyarakat luas. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
  1. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. BUMS bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. BUMS berperan menguasai -sektor produksi yang potensial member keuntungan atau yang tidak dikelola oleh negara. Badan Usaha Milik Swasta merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan perekonomian di Indonesia. BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
2.3  Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain (Perusahaan)
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
  • Usaha swasta
  • Usaha pemerintah
  • Koperasi
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
  1. Perusahaan Perorangan
  2. Persekutuan, terdiri atas:
  3. Persekutuan Firma
  4. Persekutuan Komanditer,
  5. Perseroan terbatas
  6. Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah
  7. Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  1. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  1. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  1. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Dasar usaha koperasi adalah kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama di antara para anggotanya. Untuk itu, hakikat usaha koperasi adalah sejauh mana koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya. Lebih jauh lagi, sejauh mana koperasi dapat mempromosikan dan melakukan efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan prinsip ekonomi, di mana akan muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya
Kesimpulan
Antara koperasi dengan badan–badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi dengan adanya perbedaan itu diharapkan perekonomian akan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Meskipun memiliki banyak perbedaan tetapi antara badan usaha, koperasi dan perusahaan memiliki persamaan yang cukup banyak dan saling keterkaitan satu sama lain.
Referensi
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya

Tugas 3 Softskill


Organisasi dan manajemen koperasi

 Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi


Struktur Organisasi Koperasi


Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Ropke dalam bukunya The Economic Theory of Cooveratives mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a) Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b) Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c) Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d) Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari:
a) Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b) Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c) Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi koperasi secara umum seperti pada gambar 1 berikut ini.
Sebenarnya, struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern koperasi tetapi meliputi segi ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam organisasi koperasi tersebut, contoh ada unsur pengurus, pengawas, pengelola dan anggota Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi.
Sedangkan yang dimaksud segi ekstern organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik yang sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk Koperasi.


Perangkat Organisasi Koperasi
Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi


1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunyaberjudul “ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
2. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam“one man one vote” dan “no voting by proxy”.
a. Kesukarelaan dalam keanggotaan
b. Menolong diri sendiri (self help)
c. Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
d. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
e. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
3. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
4. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
5. Sedangkan menurut Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi. Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
1) Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :
a) Anggaran dasar (AD/ART)
b) Kebijaksanaan umum , Manajemen, dan usaha koperasi serta pelaksanaan keputusan koperasi
c) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
d) Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e) RGBPK dan RAPBK
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2) Perangkat Organisasi Koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a) Pusat pengambil keputusan tertinggi
b) Pemberi nasihat
c) Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d) Penjaga berkesinambungannya organisasi
e) Simbol
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
b) Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1 Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2 Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3 Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4 Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5 Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi adalah:
a) Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b) Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c) Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
a) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b) pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
c) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
d) melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Manajemen Koperasi


Manajemen koperasi kali ini membahas tentangstruktur organisasi koperasi. setelah sebelumnyamanajemen koperasimembahas tentang memahahami secara sederhana idiologi koperasidasar, kita akan kembangkan ke point yang sedikit lebih kompleks. Tapi sebelumnya bagi anda yang tertarik dengan teori idiologi kunjungi posting kami tentang koperasi.
Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks inigambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
– Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
– Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Apakah perbedaan organisasi dan manajemen di koperasi dengan perusahaan biasa seperti PT, PERUM.? Dan mana yang lebih baik..?


Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
– modal dan ukuran perusahaan besar
– kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
– dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
– kepemilikan mudah berpindah tangan
– mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
– keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
– kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
– sulit untuk membubarkan pt
– pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan publik atau Perusahaan terbuka adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Penjualan saham ke masyarakat dilakukan dengan cara Initial Public Offering (IPO). IPO adalah proses penawaran saham perusahaan kepada masyarakat untuk pertama kali.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
– Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
– Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
– Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
– Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Manakah yang lebih baik???
Menurut saya Perum memang mempunyai nilai plus di bidang pelayanan masyarakat dan mirip dengan Kopersi , namun disisi lain PT mempunyai kelebihan diberbagai kemudahan hukum dan struktur kepemimpinannya.

 Referensi

Buku TEORI ORGANISASI  karya Prof. Dr. Gudono, Ak MBA (dosen Fak Ekonomika dan Bisnis UGM