Organisasi dan
manajemen koperasi
Organisasi
Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja
sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang
ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan
kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi
sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu
anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna
memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus
dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan
idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness
sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi
secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan.
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi
jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi
yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan
yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan
peraturan lain.
Ropke dalam bukunya The Economic Theory of Cooveratives
mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a) Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi.
b) Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha
untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai
swadaya dari kelompok koperasi.
c) Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d) Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari:
a) Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b) Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c) Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai
perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota,
pengurus, pengawas dan pengelola. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi
koperasi secara umum seperti pada gambar 1 berikut ini.
Sebenarnya, struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi
intern koperasi tetapi meliputi segi ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang
sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi
harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya.
Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur
organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam
organisasi koperasi tersebut, contoh ada unsur pengurus, pengawas, pengelola
dan anggota Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan kapasitas
masing-masing dalam memajukan koperasi.
Sedangkan yang dimaksud segi ekstern organisasi koperasi adalah
hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik yang
sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang
lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk
Koperasi.
Perangkat Organisasi Koperasi
Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi
1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunyaberjudul “ The
Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa
:“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
2. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam“one man one vote” dan “no
voting by proxy”.
a. Kesukarelaan dalam keanggotaan
b. Menolong diri sendiri (self help)
c. Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
d. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan
dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
e. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
3. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
4. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
5. Sedangkan menurut Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang
Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan
yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam
menjalankan fungsi organisasi. Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai
perangkat manajemen koperasi.
Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran
perangkat organisasi koperasi.
1) Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota
sebagai pemilik.Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :
a) Anggaran dasar (AD/ART)
b) Kebijaksanaan umum , Manajemen, dan usaha koperasi serta
pelaksanaan keputusan koperasi
c) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
d) Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
e) RGBPK dan RAPBK
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi
untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2) Perangkat Organisasi Koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola
koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen
yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan
kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya
pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a) Pusat pengambil keputusan tertinggi
b) Pemberi nasihat
c) Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d) Penjaga berkesinambungannya organisasi
e) Simbol
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
b) Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1 Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2 Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban
3 Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan
keuanagn dan Inventaris.
4 Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5 Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi adalah:
a) Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
b) Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain
untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c) Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang
berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi
untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
a) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b) pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan
merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
c) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
d) melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi kali ini membahas tentangstruktur organisasi
koperasi. setelah sebelumnyamanajemen koperasimembahas tentang memahahami secara
sederhana idiologi koperasidasar, kita akan kembangkan ke point yang sedikit
lebih kompleks. Tapi sebelumnya bagi anda yang tertarik dengan teori idiologi
kunjungi posting kami tentang koperasi.
Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam
konteks inigambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari
kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur
organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran
formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme
kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan
idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness
sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi
secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi
koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang
jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen
koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu
PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi
juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan
fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota
sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi
untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola
koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen
yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan
kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya
pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
– Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
– Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan
keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain
untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang
berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi
untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Apakah perbedaan organisasi dan manajemen di koperasi dengan
perusahaan biasa seperti PT, PERUM.? Dan mana yang lebih baik..?
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan
hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang
hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan
yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap
(NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
– modal dan ukuran perusahaan besar
– kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
– dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
– kepemilikan mudah berpindah tangan
– mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
– keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen
– kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham
– sulit untuk membubarkan pt
– pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan publik atau Perusahaan terbuka adalah perusahaan
yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Penjualan saham
ke masyarakat dilakukan dengan cara Initial
Public Offering (IPO). IPO adalah proses penawaran saham
perusahaan kepada masyarakat untuk pertama kali.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
– Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
– Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan
semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan
negara.
– Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
– Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum
ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Manakah yang lebih baik???
Menurut saya Perum memang mempunyai nilai plus di bidang pelayanan
masyarakat dan mirip dengan Kopersi , namun disisi lain PT mempunyai kelebihan
diberbagai kemudahan hukum dan struktur kepemimpinannya.
Referensi
Buku TEORI ORGANISASI karya Prof. Dr. Gudono, Ak MBA (dosen Fak Ekonomika
dan Bisnis UGM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar