Minggu, 08 Januari 2017

Tugas Individu II " Etika Bisnis" Resume


Nama  : Adetia Rahmat Ramadhan
NPM   : 10213167 
Kelas  : 4EA18

Resume Kelompok 9
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance

·     1.  Definisi pengaturan
Pengertian pengaturan sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran diri kita sendiri. Pengaturan juga melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita tidak dapat melakukan peraturan, otomatis kita dinilai tidak disiplin. Pengaturan adalah sebuah proses atau tindakan yang harus dipatuhi.
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi antara manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll
Secara umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
·     Karakteristik good governance
Delapan (8) Karakteristik Good Governance menurut UNDP
1.   Participation. Ketertiban masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif
2.  Rule of Law. Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu
3.  Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung yang dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
4.  Responsiveness. Lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
5.  Consensus orientation. Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas
6.  Equity. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesetaraan dan keadilan.
7.  Efficiency and Effectiveness. Pengelola sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
8.  Accountability. Pertanggungjawaban kapada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
·  Commission of human
Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM
·      Kaitannya dengan etika bisnis
Implementasi GCG memang tidakbisa hanya mengandalkan kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan etika. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku diperusahaan, apabila manusia sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar etika bisnis maka dapat menimbulkan fraud yang sangat merugikan perusahaan.Beberapa saat setelah krisis ekonomi melanda negeri kita sekitar tahun 1997 yang lalu,banyak terdapat bank-bank yang berguguran alias ditutup usahanya, sehingga termasuk kategori Bank Beku Operasi, Bank Belu Kegiatan Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah satu penyebab kebangkrutan bank-bank tersebut karena perbankan Indonesia pada saat itu belum menerapkan prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara konsisten. Semoga kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta perbankan di Indonesia tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk diambil hikmahnya, sehingga dalam pengelolaan perusahaan tetap berpedoman pada etika bisnis yang baik serta menerapkan prinsip.

Resume Kelompok 10
Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika

1.      Pengertian Perilaku Etika Dalam Bisnis
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja, stockholders, supplier, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan.

2.      Contoh Kasus Etika Bisnis dari Diskriminasi Gender, Masalah Polusi, dan Korupsi
A. Diskriminasi Gender
Diskriminasi – yang berasal dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan “crimen” yang berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk. Diskriminasi adalah sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM menyebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya (Ari Zulaicha).
Diskriminasi gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Ketidak adilan dan diskriminasi gender merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi korban dalam sistem tersebut.
Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin.Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja.Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin.Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.

·         Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender dan Contoh Kasus
Berikut ini bentuk – bentuk diskriminasi gender dan contoh kasusnya :
1. Marginalisasi
Marginalisasi adalah bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya.  Peminggiran  terjadi  di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Contoh kasus :
Berdasarkan wawancara kelompok kami dengan ibu pedagang kue dan kripik yang terbuat dari beras pulut pada tanggal 17 Maret 2014 di lingkungan Mesjid Azizi Stabat Langkat, ibu Indah yang berusia 35 tahun sudah berprofesi sebagai penjual jajanan keliling sejak lima tahun terakhir. Bukan hanya ibu Indah yang berprofesi ini, tetapi masih banyak perempuan yang berjualan kue dan kripik yang terbuat dari beras pulut keliling, baik yang berusia muda maupun tua.
Ibu Indah dan kawan – kawannya melakukan pekerjaan ini setiap hari dengan berjalan mengelilingi jalan, gang yang ada di Stabat terutama seputaran mesjid Azizi. Mereka tetap bertahan dengan pekerjaan ini walaupun pendapatan yang minim hal ini disebabkan sulitnya mencari pekerjaan. Pekerjaan ini sudah menjadi pemusatan para perempuan dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. Dari kasus ini dapat kita simpulkan Ibu Indah dan kawan – kawannya mengalami diskriminasi gender berupa marginalisasi yaitu peminggiran terhadap perempuan. Peminggiran disini terlihat dari pemusatan perempuan dalam satu profesi yang memiliki pendapatan rendah. Dan perempuan disini sudah mengalami kemiskinan karena tidak memiliki pekerjaan yang layak dan tidak mencukupi kebutuhan mereka.

2. Subordinasi
Subordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
Contoh kasus :
Perempuan penyapu jalan yang berlokasi di sekitar UNIMED. Pandangan  masyarakat tentang kedudukan perempuan nomor dua dan yang pantas melakukan kegiatan bersih – bersih seperti menyapu adalah pekerjaan perempuan. Pandangan yang seperti itu kami akhirnya melakukan observasi di sekitar jalan kampus unimed.Memang dari yang kami teliti pekerjaan tertentu (penyapu jalanan) dilakukan hanyalah oleh kaum perempuan.Jika dikaitkan dengan analisa subordinasi di atas, yang mengatakan laki-laki selalu lebih tinggi dari perempuan memang berkaitan.Dimana pekerjaan menyapu di beberapa tempat pada umumnya mayoritas penyapu jalan adalah dari kaum perempuan.Pekerjaan menyapu sudah membudaya ditujukan kepada pihak perempuan, kaum laki-laki tidak di percayai untuk hal pekerjaan tersebut.Kepercayaan maupun kenyakinan yang menjadi pandangan umum ini masih terus berlangsung, Bahwasanya perempuan lebih cocok atau lebih ideal untuk pekerjaan menyapu jalanan dibanding kaum laki-laki.
Ini tentu sudah jelas mematok pekerjaan tertentu untuk satu jenis kelamin saja. Sudah terjadi subordinasi dikalangan ibu-ibu penyapu tersebut.Subordinasi ini sudah membudaya karena pandangan umum dikalangan masyarakat yang mengharuskan penyapu itu haruslah perempuan.
Ibu-ibu yang kami teliti juga berpendapat yang sama dengan pandangan umum di dalam masyarakat tersebut. Karena sudah lamanya hal itu terbudaya akhirnya keadaan pasrah mereka menerima keadaan yang terus terjadi.Anggapan tadi menimbulkan simbol, bahwa pada umumnya perempuan lah yang idealnya menjadi pekerja domestik (penyapu jalan).Hal ini bisa terbukti karena yang mendominasi pekerjaan penyapu jalan maupun penyapu lainnya adalah perempuan. Namun sebenarnya laki-laki juga bisa melakukan pekerjaan tersebut, tidak seharusnya hanya perempuan yang menjadi penyapu dijalanan atau di tempat-tempat lain.
Padahal seharusnya perempuan diletakkan pada posisi sebagai koordinator dalam urusan kebersihan jalan maupun tempat-tempat umum (publik).Karena perempuan lebih memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kebersihan dan juga keindahan.Jadi untuk urusan dilapangan lebih cocok diberikan kepada kaum laki-laki karena perkerjaan menyapu jalan menuntut untuk memiliki tenaga dan ketahanan fisik yang tinggi seperti yang dimiliki oleh laki-laki.Perempuan hanya mengawasi dan mengarahkan bagian-bagian mana yang perlu dibersihkan dan menciptakan keindahan di jalan maupun di ruangan publik bukan sebagai pekerja lapangan yang dapat menguras banyak tenaga.

3. Stereotipe
Stereotif (citra buruk) adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak pandangan masyarakat yang melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku kehidupannya sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan negative pada seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena wanita yang pulang terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna susila.Padalah anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan yang sebenarnya. Bisa saja wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan yang menuntut ia harus pulang malam dan juga bisa karena adanya hambatan di jalan.  Anggapan-anggapan masyarakat yang memandang negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype. Stereotype muncul dari anggapan masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya pengaruh dari adat istiadat setempat.
Contoh kasus :
Bedasarkan  penelitian kami di lapangan Stadion Universitas Negeri Medan pada hari rabu 12 Maret 2014, kami telah mendapatkan sebuah kasus  yang berkaitan dengan bentuk-bentuk diskriminasi gender. Disini kami mendapatkan informan yang berkaitan dengan masalah stereotype.Berdasarkan hasil wawancara kami dengan informan ,yang mana ibu ini adalah seorang ibu rumah tangga, dan berjualan di depan Stadion Universitas Negeri Medan.
4. Violence (Kekerasan)
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.
Contoh kasus :
Dari informan yang kami temui bahwa ia telah mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. Ibu Erna adalah seorang penyapu jalan, ia menyapu jalan di sekitar kawasan unimed dari mulai siang hingga sore hari. Kekerasan yang dialaminya semasa masih menjadi istri telah mengakibatkan perceraian.Ia mengaku bercerai setelah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari suaminya. Sebelumnya ia enggan menceritakan apa yang menyebabkan perceraian itu terjadi.
Penyebab terjadinya perceraian karena ketidak cocokan antara suami dan istri akibat masalah ekonomi.Memang banyak alasan mengapa suami istri itu bisa bercerai tetapi akar dari percerian tersebut  pada umumnya di masyarakat adalah masalah ekonomi. Masalah ekonomi menjadi penyebab utama dalam kasus perceraian ini.Disini informan tidak terlalu terbuka dalam menjelaskan bagaimana kekerasan yang dialaminya sehingga mereka bisa bercerai.Namun dari yang kami lihat bahwa gaji suami yang rendah tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga mereka sehingga lama-kelamaan timbul masalah.Setelah itu muncul percekcokan diantara suami istri tersebut dan akhirnya bercerai.
Setelah bercerai ibu ini sekarang menanggung beban sebagai tulang punggung keluarganya.Ia harus menafkahi anak-anaknya agar tetap bisa bertahan hidup. Iamemiliki tiga orang anak yang harus dinafkahinya. Dan dari penuturannya ketiga anaknya sekarang tidak bersekolah lagi akibat malu karena tidak membayar uang sekolah.Padalah anak tersebut sering mendapatkan juara di kelasnya.
Perceraian yang diakibat masalah ekonomi dapat mengakibatkan masalah juga bagi anaknya. Perceraian juga dapat mengakibatkan kekerasan secara psikologis yaitu trauma baik dialami oleh sang istri maupun anak-anaknya. Sehingga kekerasan jenis ini sangat sulit dan juga lama dalam proses penyembuhan trauma akibat perceraian yang terjadi dalam keluarga.

5. Double Burden
Peran ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
Contoh kasus :
Berdasarkan penelitian kami dilapangan tanggal 12 Maret 2014 yang lokasinya di lingkungan Universitas Negeri Medan, kami menemukan kasus yang berkaitan dengan bentuk diskriminasi gender peran ganda. Dalam penelitian ini, kami menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara. Berdasarkan hasil wawancara kami dengan ibu Sari, ibu Sari adalah seorang ibu rumah tanggga yang berusia 43 tahun, dia memiliki tiga orang anak, Satu sudah menikah dan 2 lagi masih duduk di bangku SMP, suaminya berprofesi sebagai tukang beca.
Ibu Sari sebagai istri yang memiliki peran ganda dalam kehidupan rumah tangganya yaitu sebagai pencari nafkah dengan berjualan jajanan dan minuman di Stadiun UNIMED dan berperan sebagai ibu rumah tangga, semua pekerjaan rumah dikerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya, seperti memasak, mencuci, menyapu rumah dll. Ibu Sari sudah berjualan di UNIMED sejak tahun 2003 dan sampai sekarang masih menjalankan usaha ini. Hal ini disebabkan penghasilan suaminya sebagai tukang beca tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Apa lagi memiliki dua anak yang masih sekolah tentu membutuhkan biaya pendidikan yang harus dipenuhan setiap bulan.
Dari keterangan diatas dapat kami simpulkan ibu Sari mengalami diskriminasi gender yaitu peran ganda (Double Burden) yaitu peran kerja jenis kelamin terlalu banyak. Hal ini terlihat dari profesi ibu sari sebagai penjual jajanan dan minuman di Stadiun Unimed dan pekerjaan rumah tangga di kerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya. Disini terdapat ketidakadilan antara laki – laki atau suaminya dengan ibu Sari sendiri dalam tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus dalam mengurus rumah tangga. Seharusnya suami ibu Sari ikut serta membantu dalam menyelesaikan tugas rumah tangga, karena ibu sari sudah membantu suami mencari nafkah dengan bekerja diluar rumah dari pagi sampai sore.

B.Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Contoh Kasus :
Semakin terasanya dampak dari perubahan iklim akibat perusakan lingkungan, yang diakibatkan salah satunya oleh polusi udara. Kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan masalah pencemaran udara. Kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara di kota-kota besar mencapai 70% dan 30% dari hasil kegiatan penduduknya.
Penyebab pencemaran udara di kota Bandung :
Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi.
Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.
Dampak yang ditimbulkan :
Polusi udara di Kota Bandung memberikan banyak akibat negatif di berbagai bidang, diantaranya adalah: dampak ekonomi, kesehatan, lingkungan alami, lingkungan buatan dan juga perubahan iklim.
Unsur-unsur buangan emisi gas sangatlah berbahaya bagi kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi, impotensi, pusing, mata perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan penyakit jantung. Salah satu unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat mengakibatkan kerusakan otak, ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada anak-anak.
Pada kadar tinggi, timbal dapat menyebabkan koma, kejang-kejang, dan kematian. Pada kadar rendah dapat menyebabkan penurunan tingkat kecerdasan, kerusakan pendengaran, dan memperlambat pertumbuhan badan khususnya pada anak-anak.
Selain berbahaya kesehatan, polusi udara juga sangat berbahaya bagi lingkungan alami maupun buatan. Untuk lingkungan alami, polusi udara berpotensi menyebabkan perubahan iklim dan global warming. Sedangkan untuk lingkungan buatan (misalnya bangunan), polusi udara berpotensi menyebabkan hujan asam yang bersifat korosif terhadap bahan bangunan tertentu.
Solusi Permasalahan :
Untuk mengurangi pencemaran yang telah terjadi di kota bandung  perlu adanya kontribusi dari pemerintah daerah  untuk menghimbau masyarakat dan memberi pencerahan seperti apa dampak yang terjadi akibat polusi udara, agar masyarakat sadar akan tindakan yang dilakukan, dan perlu juga adanya kegiatan-kegiatan yang mendukung agar tercipanya lingkungan yang asri dan sejuk mengembalikan kembali kehormatan bandung yang terkenal dengan panorama alam yang indah dan udara yang sejuk.
Contoh kegiatan yang harus dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara dikota bandung:

Mengadakan acara car free day(hari bebas kendaraan) dimana langkah ini dilakukan agar masyarakat tedak terbiasa dengan penggunaan kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, cara ramah lingkungan bisa dengan bersepedah.
Mengadakan penghijauan di lingkungan kita demi terciptanya suasana yang tenang sejuk dan nyaman mulailah dari lingkungan kita karna hal sekecil apapun bisa bermanfaat banyak bagi kita dan alam, seperti menanam pohon dan tidak membuang sampah sembarangan.
Membuat hutan kota dimana hutan kota ini bermanfaat berfungsi untuk menyerap polusi di kota-kota besar dan mengurangi dampak yang terjadi akibat pencemaran udara.
Saran dan Kesimpulan :
Permasalahan polusi udara dan penanggulangannya merupakan hal yang sangat kompleks dan menyangkut kepentingan dari berbagai pihak. Kegiatan ekonomi, penegakan hukum yang lemah, kebijakan pemerintah tentang polusi dan kesadaran masyarakat yang cenderung masih rendah telah menyebabkan permasalahan ini sulit diatasi. Namun, jika kita mulai dari diri kita sendiri, semuanya akan menjadi mungkin untuk diatasi. Mulailah dengan hal-hal kecil, seperti berjalan kaki jika jarak yang ditempuh tidak terlampau jauh, menggunakan sarana transportasi umum, memberikan perawatan yang rutin pada kendaraan (untuk menjaga kualitas sistem pembakaran) dan juga tidak lupa mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah.

C.Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.
Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang 
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.