Nama : Adetia Rahmat Ramadhan
NPM : 10213167
Kelas : 4EA18
Resume Kelompok 9
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
· 1. Definisi pengaturan
Pengertian pengaturan sangat banyak, tergantung dari cara pemikiran diri
kita sendiri. Pengaturan juga melatih kedisiplinan kita. Jadi jika kita tidak
dapat melakukan peraturan, otomatis kita dinilai tidak disiplin. Pengaturan
adalah sebuah proses atau tindakan yang harus dipatuhi.
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan
dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi antara
manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat
manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan dibuat untuk mengatur manusia - manusia yang terdapat dalam satu
kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dll
Secara umum, peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
· Karakteristik
good governance
Delapan (8) Karakteristik Good Governance menurut UNDP
1. Participation.
Ketertiban masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.
Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara
serta berpartisipasi secara konstruktif
2. Rule of Law. Kerangka
hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu
3. Transparency.
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan
dengan kepentingan publik secara langsung yang dapat diperoleh oleh mereka yang
membutuhkan.
4. Responsiveness.
Lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
5. Consensus orientation.
Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas
6. Equity. Setiap
masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesetaraan dan
keadilan.
7. Efficiency and
Effectiveness. Pengelola sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna
(efisien) dan berhasil guna (efektif).
8. Accountability.
Pertanggungjawaban kapada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
· Commission of
human
Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal
atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian
dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga
sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah
memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang
sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu
sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih
memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa
terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan
bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka
pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi
sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah
HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk
sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam
pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak
beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM
· Kaitannya
dengan etika bisnis
Implementasi GCG memang tidakbisa hanya mengandalkan kepercayaan terhadap
manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan etika. Seperti kita
ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku diperusahaan, apabila manusia
sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar etika bisnis maka
dapat menimbulkan fraud yang sangat merugikan perusahaan.Beberapa saat setelah
krisis ekonomi melanda negeri kita sekitar tahun 1997 yang lalu,banyak terdapat
bank-bank yang berguguran alias ditutup usahanya, sehingga termasuk kategori
Bank Beku Operasi, Bank Belu Kegiatan Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah
satu penyebab kebangkrutan bank-bank tersebut karena perbankan Indonesia pada
saat itu belum menerapkan prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara
konsisten. Semoga kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta
perbankan di Indonesia tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk
diambil hikmahnya, sehingga dalam pengelolaan perusahaan tetap berpedoman pada
etika bisnis yang baik serta menerapkan prinsip.
Resume Kelompok 10
Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
1. Pengertian
Perilaku Etika Dalam Bisnis
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok
orang yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja,
stockholders, supplier, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu
para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan
hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan
bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan
dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan
makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan
yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan
discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya
bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja
atau karyawan.
2. Contoh
Kasus Etika Bisnis dari Diskriminasi Gender, Masalah Polusi, dan Korupsi
A. Diskriminasi Gender
Diskriminasi
– yang berasal dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan
“crimen” yang berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk.
Diskriminasi adalah sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk
menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM
menyebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya
(Ari Zulaicha).
Diskriminasi gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan
terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang
dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Ketidak
adilan dan diskriminasi gender merupakan sistem dan struktur dimana baik
perempuan dan laki – laki menjadi korban dalam sistem tersebut.
Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode sejarah.
Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis
tentang jenis kelamin.Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan
sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja.Kelompok-kelompok
masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin,
meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk
dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin.Pembagian tersebut adalah awal
mula dari munculnya diskriminasi.
·
Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender dan Contoh Kasus
Berikut ini bentuk – bentuk
diskriminasi gender dan contoh kasusnya :
1. Marginalisasi
Marginalisasi adalah bentuk diskriminasi gender berupa
peminggiran atau proses penyisihan terhadap perempuan, yang terjadi di negara
berkembang pada umumnya.
Peminggiran terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan
negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis
kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender.
Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang
lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki.
Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan
secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan
oleh tenaga laki-laki.
Contoh kasus :
Berdasarkan wawancara kelompok kami dengan ibu pedagang kue
dan kripik yang terbuat dari beras pulut pada tanggal 17 Maret 2014 di
lingkungan Mesjid Azizi Stabat Langkat, ibu Indah yang berusia 35 tahun sudah
berprofesi sebagai penjual jajanan keliling sejak lima tahun terakhir. Bukan
hanya ibu Indah yang berprofesi ini, tetapi masih banyak perempuan yang
berjualan kue dan kripik yang terbuat dari beras pulut keliling, baik yang
berusia muda maupun tua.
Ibu Indah dan kawan – kawannya melakukan pekerjaan ini
setiap hari dengan berjalan mengelilingi jalan, gang yang ada di Stabat
terutama seputaran mesjid Azizi. Mereka tetap bertahan dengan pekerjaan ini
walaupun pendapatan yang minim hal ini disebabkan sulitnya mencari pekerjaan.
Pekerjaan ini sudah menjadi pemusatan para perempuan dalam mencari nafkah untuk
memenuhi kebutuhannya. Dari kasus ini dapat kita simpulkan Ibu Indah dan kawan
– kawannya mengalami diskriminasi gender berupa marginalisasi yaitu peminggiran
terhadap perempuan. Peminggiran disini terlihat dari pemusatan perempuan dalam
satu profesi yang memiliki pendapatan rendah. Dan perempuan disini sudah
mengalami kemiskinan karena tidak memiliki pekerjaan yang layak dan tidak
mencukupi kebutuhan mereka.
2. Subordinasi
Subordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu
jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin
lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran
perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran
ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan
sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih
ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam
kehidupan.
Contoh kasus :
Perempuan penyapu jalan yang berlokasi di sekitar UNIMED.
Pandangan masyarakat tentang kedudukan
perempuan nomor dua dan yang pantas melakukan kegiatan bersih – bersih seperti
menyapu adalah pekerjaan perempuan. Pandangan yang seperti itu kami akhirnya
melakukan observasi di sekitar jalan kampus unimed.Memang dari yang kami teliti
pekerjaan tertentu (penyapu jalanan) dilakukan hanyalah oleh kaum
perempuan.Jika dikaitkan dengan analisa subordinasi di atas, yang mengatakan
laki-laki selalu lebih tinggi dari perempuan memang berkaitan.Dimana pekerjaan
menyapu di beberapa tempat pada umumnya mayoritas penyapu jalan adalah dari
kaum perempuan.Pekerjaan menyapu sudah membudaya ditujukan kepada pihak
perempuan, kaum laki-laki tidak di percayai untuk hal pekerjaan
tersebut.Kepercayaan maupun kenyakinan yang menjadi pandangan umum ini masih
terus berlangsung, Bahwasanya perempuan lebih cocok atau lebih ideal untuk
pekerjaan menyapu jalanan dibanding kaum laki-laki.
Ini tentu sudah jelas mematok pekerjaan tertentu untuk satu
jenis kelamin saja. Sudah terjadi subordinasi dikalangan ibu-ibu penyapu
tersebut.Subordinasi ini sudah membudaya karena pandangan umum dikalangan
masyarakat yang mengharuskan penyapu itu haruslah perempuan.
Ibu-ibu yang kami teliti juga berpendapat yang sama dengan
pandangan umum di dalam masyarakat tersebut. Karena sudah lamanya hal itu
terbudaya akhirnya keadaan pasrah mereka menerima keadaan yang terus
terjadi.Anggapan tadi menimbulkan simbol, bahwa pada umumnya perempuan lah yang
idealnya menjadi pekerja domestik (penyapu jalan).Hal ini bisa terbukti karena
yang mendominasi pekerjaan penyapu jalan maupun penyapu lainnya adalah
perempuan. Namun sebenarnya laki-laki juga bisa melakukan pekerjaan tersebut,
tidak seharusnya hanya perempuan yang menjadi penyapu dijalanan atau di
tempat-tempat lain.
Padahal seharusnya perempuan diletakkan pada posisi sebagai
koordinator dalam urusan kebersihan jalan maupun tempat-tempat umum
(publik).Karena perempuan lebih memiliki kepekaan yang tinggi terhadap
kebersihan dan juga keindahan.Jadi untuk urusan dilapangan lebih cocok
diberikan kepada kaum laki-laki karena perkerjaan menyapu jalan menuntut untuk
memiliki tenaga dan ketahanan fisik yang tinggi seperti yang dimiliki oleh
laki-laki.Perempuan hanya mengawasi dan mengarahkan bagian-bagian mana yang
perlu dibersihkan dan menciptakan keindahan di jalan maupun di ruangan publik
bukan sebagai pekerja lapangan yang dapat menguras banyak tenaga.
3. Stereotipe
Stereotif (citra buruk) adalah pandangan yang keliru
terhadap perempuan, dimana pelebelan atau penandaan yang sering sekali bersifat
negative secara umum melahirkan ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang
berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu
jenis kelamin.
Banyak pandangan masyarakat yang melihat sifat dari individu
tersebut dari perilaku kehidupannya sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa
yang beranggapan negative pada seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu
malam. Karena wanita yang pulang terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai
wanita tuna susila.Padalah anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan
yang sebenarnya. Bisa saja wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan
yang menuntut ia harus pulang malam dan juga bisa karena adanya hambatan di
jalan. Anggapan-anggapan masyarakat yang
memandang negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype.
Stereotype muncul dari anggapan masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya
pengaruh dari adat istiadat setempat.
Contoh kasus :
Bedasarkan penelitian
kami di lapangan Stadion Universitas Negeri Medan pada hari rabu 12 Maret 2014,
kami telah mendapatkan sebuah kasus yang
berkaitan dengan bentuk-bentuk diskriminasi gender. Disini kami mendapatkan
informan yang berkaitan dengan masalah stereotype.Berdasarkan hasil wawancara
kami dengan informan ,yang mana ibu ini adalah seorang ibu rumah tangga, dan
berjualan di depan Stadion Universitas Negeri Medan.
4. Violence (Kekerasan)
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai
akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan
terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun
integritas mental psikologis seseorang.Oleh karena itu kekerasan tidak hanya
menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan
tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional
terusik.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu,
baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam
masayarakat itu sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman,
mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.
Contoh kasus :
Dari informan yang kami temui bahwa ia telah mengalami
kekerasan dalam rumah tangganya. Ibu Erna adalah seorang penyapu jalan, ia
menyapu jalan di sekitar kawasan unimed dari mulai siang hingga sore hari.
Kekerasan yang dialaminya semasa masih menjadi istri telah mengakibatkan
perceraian.Ia mengaku bercerai setelah mendapatkan perlakuan yang tidak
mengenakkan dari suaminya. Sebelumnya ia enggan menceritakan apa yang
menyebabkan perceraian itu terjadi.
Penyebab terjadinya perceraian karena ketidak cocokan antara
suami dan istri akibat masalah ekonomi.Memang banyak alasan mengapa suami istri
itu bisa bercerai tetapi akar dari percerian tersebut pada umumnya di masyarakat adalah masalah
ekonomi. Masalah ekonomi menjadi penyebab utama dalam kasus perceraian
ini.Disini informan tidak terlalu terbuka dalam menjelaskan bagaimana kekerasan
yang dialaminya sehingga mereka bisa bercerai.Namun dari yang kami lihat bahwa
gaji suami yang rendah tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga mereka sehingga
lama-kelamaan timbul masalah.Setelah itu muncul percekcokan diantara suami
istri tersebut dan akhirnya bercerai.
Setelah bercerai ibu ini sekarang menanggung beban sebagai
tulang punggung keluarganya.Ia harus menafkahi anak-anaknya agar tetap bisa
bertahan hidup. Iamemiliki tiga orang anak yang harus dinafkahinya. Dan dari
penuturannya ketiga anaknya sekarang tidak bersekolah lagi akibat malu karena
tidak membayar uang sekolah.Padalah anak tersebut sering mendapatkan juara di
kelasnya.
Perceraian yang diakibat masalah ekonomi dapat mengakibatkan
masalah juga bagi anaknya. Perceraian juga dapat mengakibatkan kekerasan secara
psikologis yaitu trauma baik dialami oleh sang istri maupun anak-anaknya.
Sehingga kekerasan jenis ini sangat sulit dan juga lama dalam proses
penyembuhan trauma akibat perceraian yang terjadi dalam keluarga.
5. Double Burden
Peran ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/
peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat
ketidakadilan diantara laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung
jawab. Perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus –
menerus, terutama dalam mengurus rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai
beban kerja lebih besar dari laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan
domestik/ RT dilakukan oleh perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan
pekerjaan di luar rumah.
Contoh kasus :
Berdasarkan penelitian kami dilapangan tanggal 12 Maret 2014
yang lokasinya di lingkungan Universitas Negeri Medan, kami menemukan kasus
yang berkaitan dengan bentuk diskriminasi gender peran ganda. Dalam penelitian
ini, kami menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara. Berdasarkan hasil
wawancara kami dengan ibu Sari, ibu Sari adalah seorang ibu rumah tanggga yang
berusia 43 tahun, dia memiliki tiga orang anak, Satu sudah menikah dan 2 lagi
masih duduk di bangku SMP, suaminya berprofesi sebagai tukang beca.
Ibu Sari sebagai istri yang memiliki peran ganda dalam
kehidupan rumah tangganya yaitu sebagai pencari nafkah dengan berjualan jajanan
dan minuman di Stadiun UNIMED dan berperan sebagai ibu rumah tangga, semua
pekerjaan rumah dikerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya, seperti memasak, mencuci,
menyapu rumah dll. Ibu Sari sudah berjualan di UNIMED sejak tahun 2003 dan
sampai sekarang masih menjalankan usaha ini. Hal ini disebabkan penghasilan
suaminya sebagai tukang beca tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Apa lagi
memiliki dua anak yang masih sekolah tentu membutuhkan biaya pendidikan yang
harus dipenuhan setiap bulan.
Dari keterangan diatas dapat kami simpulkan ibu Sari
mengalami diskriminasi gender yaitu peran ganda (Double Burden) yaitu peran
kerja jenis kelamin terlalu banyak. Hal ini terlihat dari profesi ibu sari
sebagai penjual jajanan dan minuman di Stadiun Unimed dan pekerjaan rumah
tangga di kerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya. Disini terdapat
ketidakadilan antara laki – laki atau suaminya dengan ibu Sari sendiri dalam
tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus dalam mengurus rumah
tangga. Seharusnya suami ibu Sari ikut serta membantu dalam menyelesaikan tugas
rumah tangga, karena ibu sari sudah membantu suami mencari nafkah dengan
bekerja diluar rumah dari pagi sampai sore.
B.Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di
karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari
industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap
yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan
jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya,
sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini.
Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara
segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini
pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan
sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun
masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan
saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan
kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita
dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat
tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Contoh Kasus :
Semakin terasanya dampak dari perubahan iklim akibat
perusakan lingkungan, yang diakibatkan salah satunya oleh polusi udara.
Kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber
yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di banyak kota besar, gas
buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di
tepi jalan yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan masalah pencemaran
udara. Kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara di
kota-kota besar mencapai 70% dan 30% dari hasil kegiatan penduduknya.
Penyebab pencemaran udara di kota
Bandung :
Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh
topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas
permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan.
Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi
seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran
udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran
udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring
dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama
kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum
semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas
penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki
fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner,
budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak
pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan
akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan
ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung
dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup
tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem
penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang
memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang
menggunakan kendaraan pribadi.
Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya
perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.
Dampak yang ditimbulkan :
Polusi udara di Kota Bandung memberikan banyak akibat
negatif di berbagai bidang, diantaranya adalah: dampak ekonomi, kesehatan,
lingkungan alami, lingkungan buatan dan juga perubahan iklim.
Unsur-unsur buangan emisi gas sangatlah berbahaya bagi
kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi, impotensi, pusing, mata
perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan penyakit jantung. Salah satu
unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat mengakibatkan kerusakan otak,
ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada anak-anak.
Pada kadar tinggi, timbal dapat menyebabkan koma,
kejang-kejang, dan kematian. Pada kadar rendah dapat menyebabkan penurunan
tingkat kecerdasan, kerusakan pendengaran, dan memperlambat pertumbuhan badan
khususnya pada anak-anak.
Selain berbahaya kesehatan, polusi udara juga sangat
berbahaya bagi lingkungan alami maupun buatan. Untuk lingkungan alami, polusi
udara berpotensi menyebabkan perubahan iklim dan global warming. Sedangkan
untuk lingkungan buatan (misalnya bangunan), polusi udara berpotensi menyebabkan
hujan asam yang bersifat korosif terhadap bahan bangunan tertentu.
Solusi Permasalahan :
Untuk mengurangi pencemaran yang telah terjadi di kota
bandung perlu adanya kontribusi dari
pemerintah daerah untuk menghimbau
masyarakat dan memberi pencerahan seperti apa dampak yang terjadi akibat polusi
udara, agar masyarakat sadar akan tindakan yang dilakukan, dan perlu juga
adanya kegiatan-kegiatan yang mendukung agar tercipanya lingkungan yang asri
dan sejuk mengembalikan kembali kehormatan bandung yang terkenal dengan
panorama alam yang indah dan udara yang sejuk.
Contoh
kegiatan yang harus dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara dikota bandung:
Mengadakan acara car free day(hari bebas kendaraan) dimana
langkah ini dilakukan agar masyarakat tedak terbiasa dengan penggunaan
kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, cara ramah lingkungan
bisa dengan bersepedah.
Mengadakan penghijauan di lingkungan kita demi terciptanya
suasana yang tenang sejuk dan nyaman mulailah dari lingkungan kita karna hal
sekecil apapun bisa bermanfaat banyak bagi kita dan alam, seperti menanam pohon
dan tidak membuang sampah sembarangan.
Membuat hutan kota dimana hutan kota ini bermanfaat
berfungsi untuk menyerap polusi di kota-kota besar dan mengurangi dampak yang
terjadi akibat pencemaran udara.
Saran dan Kesimpulan :
Permasalahan polusi udara dan penanggulangannya merupakan
hal yang sangat kompleks dan menyangkut kepentingan dari berbagai pihak.
Kegiatan ekonomi, penegakan hukum yang lemah, kebijakan pemerintah tentang
polusi dan kesadaran masyarakat yang cenderung masih rendah telah menyebabkan
permasalahan ini sulit diatasi. Namun, jika kita mulai dari diri kita sendiri,
semuanya akan menjadi mungkin untuk diatasi. Mulailah dengan hal-hal kecil,
seperti berjalan kaki jika jarak yang ditempuh tidak terlampau jauh,
menggunakan sarana transportasi umum, memberikan perawatan yang rutin pada
kendaraan (untuk menjaga kualitas sistem pembakaran) dan juga tidak lupa
mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah.
C.Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan
dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan
jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat
akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik
yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di
Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya
mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan
mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan
pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.
Pengertian Korupsi Menurut
Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar