PENDAHULUAN
BAB I
A.
Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang mendorong
tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan”. koperasi adalah sebuah perusahaan yang harus mampu berdiri
sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja
perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan
koperasi tidak berorientasi pada laba (non-profit oriented) melainkan berorientasi
pada manfaat (benefit oriented). Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah
Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode operasinya, koperasi diharapkan
dapat menghasilkan SHU yang layak. koperasi
di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan
tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru
kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas
perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang
“Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta
penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun
perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di
dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan
daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah :
· Perkembangan
sejarah koperasi
· Sejarah
koperasi di Indonesia
· Pengertian
Koperasi
· Tujuan
Koperasi
· Fungsi
dan Peranan Koperasi
· Jenis
Koperasi
· Kelebihan
dan Kelemahan koperasi
· Konsep
Koperasi
· Aliran
Koperasi
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka tujuan penulisan
ini adalah sebagai berikut :
·
Untuk mengetahui sejarah perkembangan koperasi
·
Untuk mengetahui sejarah koperasi yang ada
diindonesia
·
Pengertian koperasi, tujuan, dan jenis koperasi
·
Bagaimana fungsi dan peranan koperasi
·
Bagaimana kelemahan dan kelebihan koperasi
·
Apa saja konsep dan aliran koperasi
D.
Metode
Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini penulis
menggunakan metode sekunder, dimana penulis mengambil landasan maupun teori-teori
yang berasal dari internet, google maupun buku.
E.
Sistematika Penulisan
Bab I Pendahuluan
A. Latar
Belakang
B. Perumusan
Masalah
C. Tujuan
Penulisan
D. Metode
Penulisan
E. Sistematika
penulisan
Bab II Telaah Pustaka
A. Definisi
Ekonomi Koperasi
B. Pengertian
koperasi menurut para ahli
C. Prinsip
Koperasi
D. Tujuan
& Fungsi Koperasi
Bab III Analisis &
Pembahasan
A. Konsep-konsep
Koperasi, Kelebihan dan Kekurangan Konsep-Konsep Koperasi
B. Aliran-aliran
Koperasi
C.
Sejarah perkembangan koperasi diindonesia
Bab IV Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
TELAAH PUSTAKA
BAB II
A.
Definisi Ekonomi Koperasi
Pengertian koperasi juga
dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa
Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti
bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama
Pengertian pengertian
pokok tentang Koperasi :
- Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan
dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
- Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat
menjadi anggota.
B. Pengertian
koperasi menurut para ahli
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang
ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang
menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua
ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut
Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal,
selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi
koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the
capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas terdiri
dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan
orang orang
- Bersifat
sukarela
- Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
- Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi
modal yang adil
- Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret
Digby
Menulis tentang “ The
World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama
dan siap untuk menolong
- Adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain
dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr.
C.R Fay
…..suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga
masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr.
G. Mladenata
Didalam bukunya “
Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E.
Erdman
Bukunya “ Passing
Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan
pengurus
- pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan
untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
- Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai
dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU
( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota
- Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar
simpananya di koperasi
- Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “
A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat
umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
- koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat
kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan
usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan
keuntungan
- Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The
Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan
semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari
:
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong
diri sendiri
- Jujur
- UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa
pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian
koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan
cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya
mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
C. Prinsip Koperasi
· Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited
interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing
anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion
to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly
on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (
selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in
cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and
religious neutrality)
· Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
(limited interest of capital)
• SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian
untuk masyarakat, sebagian dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative
network)
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percara pada diri sendiri
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
D. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Fungsi
koperasi
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan
sosialnya. Meliputi :
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Analisis & Pembahasan
Bab III
a.
Konsep Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi atas 3
konsep :
· Konsep
Koperasi Barat :
Dalam konsep ini dijelaskan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang memiliki kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
· Konsep
Koperasi Sosialis :
Konsep koperasi
sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
· Konsep
Koperasi Negara Berkembang :
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep
koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep
koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial
ekonomi .
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu
merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur
– Unsur Positiv Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
o Promosi Kegiatan ekonomi anggota
o Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,pengembangan SDM,pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
o Promosi Kegiatan ekonomi anggota
o Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,pengembangan SDM,pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
2.
Konsep koperasi sosialis
Yaitu
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3.
Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi :
Ideologi : Liberalisme/Kapitalisme, Komunisme/Sosialisme, Tidak Termasuk Liberalisme dan Sosialisme.
Ideologi : Liberalisme/Kapitalisme, Komunisme/Sosialisme, Tidak Termasuk Liberalisme dan Sosialisme.
Sistem
Perekonomian : Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem
Ekonomi Campuran.
b.
Aliran Aliran Koperasi
a) Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi keburukan sifat kapitalisme
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi keburukan sifat kapitalisme
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b) Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c) Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
c.
Sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia
SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Suatu organisasi ataupun lembaga pasti memiliki sejarah tentang berdiri dan berkembangnya organisasi tersebut. Begitu juga dengan Koperasi Indonesia.
Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang
dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-
toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang
Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan warganya
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Suatu organisasi ataupun lembaga pasti memiliki sejarah tentang berdiri dan berkembangnya organisasi tersebut. Begitu juga dengan Koperasi Indonesia.
Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang
dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-
toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang
Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi
pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan warganya
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Penutup
Bab IV
a.
Kesimpulan
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang
berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.
b. Saran
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.
b. Saran
Pada
pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai pandangan para
ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip
dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan
masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan
usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang
bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
Referensi
http://anandyotlkoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-fungsi-peranan-koperasi.html
http://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://wanda240307.blogspot.com/2010/01/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di_02.html
http://ryandwi5sr.wordpress.com/2011/10/02/ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar